LUBUK LINGGAU -- Besarnya Porsi Anggaran pada Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah maupun Dalam Daerah di Inspektorat Daerah Kota Lubuklinggau membuat organisasi masyarakat melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.Senin,(1/09).
Koordinator Masyarakat Silampari Peduli Pembangunan (Massipp) ,Faizal PGT mengatakan dari informasi dan hasil pencermatan yang kami lakukan dalam proses pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada inspektorat Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2024 diduga telah terjadi penyimpangan.
"Sebagaimana data dan informasi yang dikumpulkan bahwa Inspektorat Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2024 melaksanakan kegiatan Perjalanan Dinas senilai Rp 2.510.464.000 dengan kode rekening 5.1.02.04.",katanya.
Berdasarkarkan hal tersebut, telah kami sampaikan laporan dugaan korupsi ke Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
"Kami berharap, pihak kejari lubuklinggau segera memproses laporan yang telah kami sampaikan",harapnya.
Faizal PGT juga meminta pihak Kejari untuk memeriksa seluruh pejabat inspektorat yang terlinat dalam kegiatan tersebut.(*)