Sumsel -
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79,
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel memberikan Remisi Umum dan
pengurangan masa pidana umum 17 Agustus Tahun 2024.
Dalam Agenda pemberian Remisi tersebut hadir secara langsung Penjabat Gubernur
Sumsel Elen Setiadi yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Dan Ham Sumsel Dr.Ilham Djaya.,SH.,MH.,M.Pd. Bertempat di LPKA
Kelas 1 Pakjo Palembang. Sabtu, (17/08/2024).
Elen Setiadi menyampaikan Kemerdekaan Indonesia adalah Rahmat Dan Anugerah dari
yang Maha Esa untuk itu jadikan sebagai penyemangat dan motivasi
spiritual sebagai dasar keyakinan bangsa indonesia terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Rasa Syukur tentunya milik segenap lapisan masyarakat tidak
terkecuali milik warga binaan, oleh karna itu Pemerintah Provinsi Sumsel
memberikan berupa remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yg
menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti
pembinaan dan memenuhi syarat administratif.
"Pemberian Remisi dan pengurangan masa pidana pada warga binaan bukan
semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah namun sebuah bentuk
apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh
mengikuti program-program pembinaan"ungkapnya
Dalam akhir sambutannya ia memberikan pesan terhadap warga binaan yang
mendapatkan remisi untuk dijadikan momentum sebuah motivasi agar lebih baik
dalam mengikuti program-program binaan dengan baik.
"Jadikan ini sebagai momentum sebuah motivasi untuk berprilaku lebih
baik,memenuhi aturan yang ada, mengikuti program yang ada dan jadikan program
sebagai sarana mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat dan kedepannya
aturan-aturan yang berlaku dimasyarakat dapat terinternalisasi dalam diri
menjadi bekal mental,spiritual dan sosial saat kembali dikemudian
hari"harapnya
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sumsel
Dr.Ilham Djaya.,SH.,MH.,M.Pd menyatakan dalam pemberian remisi terhadap anak
dan narapidana tersebut adalah mereka yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh peraturan Undang-undangan.
"Adapun anak binaan narapida yang mendapatkan Remisi pada Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan Indonesia tahun ini sebanyak 11,695 binaan, ini alhamdulillah,
mereka ada yang mendapatkan satu bulan,dua bulan hingga enam bulan remisi yang
berasal dari 20 lapas dan dari 11,695 orang tersebut yang bebas hari ini
sebanyak 236 orang, kalau 236 orang bebas itu luar biasa"ungkapnya
Ia melanjutkan salah satu mereka yang berada dalam lapas tidak semuanya
mendapatkan remisi namun bagi narapidana yang berkelakuan baik selama didalam
rutan dan yang tidak mendapatkan remisi adalah bagi yang memiliki hukuman
Maksimal seperti Hukuman Mati dan Hukuman Seumur Hidup.
"Narapidana seluruh yang ada di 20 Lapas dan Rutan disumsel ini sebanyak
15.969 orang binaan,sedangkan daya tampung kita dirutan ini hanya 6400 Orang
binaan jadi ada kelebihan over kapasitas, yang tidak over hanya LPKA Pakjo
ini"paparnya
Dalam mengakhiri sambutannya ia menyampaikan terima kasih kepada Pj Gubernur
Sumsel atas kehadiran ke Lapas Pakjo tersebut sehingga dapat menghibur bagi
para narapidana
Turut Hadir Ketua DPRD Sumsel R.A Anita Noeringhati, Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Palembang Dr. H. Sutomo, S.H., M.H, Dan Para Pimpinan Forkopimda Sumsel. (***)